BULELENG, INFODEWATA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar, serta menyita barang bukti sabu seberat 1,02 kilogram dengan nilai mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (6/4), menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial KM (35) dan DL (36) ditangkap saat mengambil paket narkotika yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui jasa ekspedisi.
“Kami mengamankan sabu seberat 1.020 gram atau 1,02 kilogram. Jika diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3) sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Raya Dencarik–Singaraja, wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. KM diketahui merupakan warga Desa Sidatapa, sedangkan DL berasal dari Desa Temukus.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga KM berperan sebagai pemasok utama sabu di wilayah Buleleng.
“Kami menemukan bahwa KM merupakan pengedar tertinggi yang menyuplai jaringan di bawahnya. Namun jumlah pasti jaringan masih kami dalami,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan narkotika lintas provinsi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera Selatan dan menjadi bagian dari sindikat yang lebih besar.
Dari penelusuran sementara, KM diketahui telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak 2015 hingga 2026. Polisi mencatat setidaknya terdapat 31 orang yang masuk dalam jaringan tersebut, dengan sembilan orang di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. KM juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan memiliki catatan pidana lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP.
“Ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Polres Buleleng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.

