Kriminal

Mantan Karyawan Bobol Gudang dan Gasak 12 Unit AC, Polisi Ringkus di Kuta Selatan

Pelaku JGL (23) saat diamankan petugas di Mapolsek Kuta Selatan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 045, usai tertangkap mencuri 12 unit AC dari gudang bekas tempatnya bekerja. (Foto: Istimewa)
Pelaku JGL (23) saat diamankan petugas di Mapolsek Kuta Selatan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 045, usai tertangkap mencuri 12 unit AC dari gudang bekas tempatnya bekerja. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFO DEWATA – Seorang pria berinisial JGL (23), warga Desa Kelan, harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan meringkusnya atas dugaan pencurian belasan unit pendingin udara (AC) di sebuah gudang milik PT Global Retailindo Pratama di Jalan Raya Uluwatu, Pecatu, Badung.

Aksi pencurian ini terjadi pada malam hari, setelah pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik gudang dan mengangkut barang-barang hasil curian menggunakan mobil Grand Max.

Modus Cinta Terlarang: Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu Lewat Pisang Goreng ke Tahanan Polsek Seririt

Dari penyelidikan, pelaku diketahui mengambil sebanyak 6 unit AC outdoor dan 6 unit indoor yang sebelumnya ditempatkan di teras gudang oleh pegawai perusahaan untuk proses pengiriman ke vendor.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan, “Peristiwa ini baru terungkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WITA saat pegawai datang untuk giliran jaga dan mendapati sejumlah AC hilang. Mereka lalu memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengambil unit-unit tersebut pada malam hari.”

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata merupakan mantan karyawan perusahaan yang sudah diberhentikan. Polisi kemudian melacak keberadaan JGL dan menangkapnya di wilayah tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan pencurian ini dan menyimpan barang-barang curian di tempat temannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar sewa mobil,” jelas AKP Sukadi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 12 unit AC dan menyerahkannya ke Polsek Kuta Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan JGL, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp 25.600.000. Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Bagikan