BADUNG, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian terjadi di Yayasan Solefamily Bali yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung. Dalam kejadian tersebut, uang tunai dan sebuah laptop dengan total kerugian mencapai Rp21 juta dilaporkan hilang. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku beberapa hari kemudian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Titho Andro Meda (30), asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta, pada Jumat (10/4).
“Dari pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk trading mata uang digital serta kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang staf yayasan, I Kadek Numiana (47), ke Polsek Kuta. Kejadian diketahui pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.30 WITA, setelah pelapor mendapat informasi dari pimpinan bahwa uang dan laptop yang disimpan di lemari ruang administrasi telah hilang.
Dari hasil pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp11,5 juta serta satu unit laptop tidak berada di tempatnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso bersama Panit Ipda Putu Santhi Adnyana langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (10/4) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.

