Kriminal

Mahasiswa Asal Badung Tertangkap di Gianyar, Kedapatan Simpan Sabu

Tersangka kasus narkoba ditangkap Polres Gianyar.
Seorang pria berinisial IPRAP, mahasiswa asal Ungasan, Badung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar karena kedapatan membawa sabu seberat 1,26 gram.

GIANYAR, INFO DEWATA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang mahasiswa berinisial IPRAP (24), asal Ungasan, Badung, ditangkap pada Sabtu (19/4) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berat bruto barang bukti mencapai 1,54 gram, dengan berat netto 1,26 gram.

Teror Jambret di Bali: Komplotan Sasar Turis Asing, Uang Hasil Kejahatan untuk Judi dan Susu Anak

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax berpelat DK 4605 FDM, dan satu unit ponsel merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, pada Kamis (24/4) menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar,” tegasnya.

Kini, IPRAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)

Bagikan