Kriminal

Pelajar Kehilangan HP Saat Buat Tugas, Terduga Pelaku Penyandang Disabilitas Diamankan Polisi

Petugas kepolisian mengamankan INS di kediamannya terkait kasus dugaan pencurian ponsel milik pelajar di Bangli. (Foto: Istimewa)
Petugas kepolisian mengamankan INS di kediamannya terkait kasus dugaan pencurian ponsel milik pelajar di Bangli. (Foto: Istimewa)

BANGLI, INFODEWATA.COM – Unit Reskrim Polsek Bangli mengamankan seorang pria berinisial INS alias K (25), warga Kelurahan Cempaga, yang diduga melakukan pencurian ponsel milik seorang pelajar di kawasan Bendungan Tamansari.

Kasus ini terungkap setelah korban, I Putu Eka Yasa (15), melaporkan kehilangan telepon genggamnya saat tengah membuat video tugas sekolah pada Kamis (16/4) siang. Saat kejadian, korban diduga lengah karena fokus pada aktivitas perekaman, sehingga pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

Security Ditemukan Meninggal di Ruang Istirahat Supermarket Gianyar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Bangli segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan ponsel korban berhasil dilacak di wilayah LC Uma Bukal.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan terduga pelaku yang diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi tuna rungu dan tuna laras. Mengingat keterbatasan pelaku, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membantu proses penanganan.

Petugas lalu mencoba menghubungi nomor ponsel milik korban. Tidak berselang lama, perangkat tersebut berbunyi dan diketahui berada di dalam kamar pelaku. Orang tua pelaku kemudian menyerahkan ponsel tersebut kepada petugas.

Kapolsek Bangli, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, saat dikonfirmasi Minggu (19/4), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang membuat video. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami kasus ini guna melengkapi proses hukum selanjutnya.

Share