Kriminal

Buruh Serabutan Gasak Emas dan Uang Rp253 Juta di Tembuku, Pelaku Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Tembuku saat melakukan penyelidikan kasus pencurian perhiasan dan uang di Desa Yangapi, Bangli. (Foto: Istimewa)
Unit Reskrim Polsek Tembuku saat melakukan penyelidikan kasus pencurian perhiasan dan uang di Desa Yangapi, Bangli. (Foto: Istimewa)

BANGLI, INFODEWATA.COM – Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp253 juta di wilayah Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Seorang pelaku berinisial I WS (48), yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Ketut Gede Ratwijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, I Putu Eka Ardha Wiguna, pada 26 April 2026. Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Ni Wayan Ayu Liana (31) pada Rabu (22/4), saat hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari.

Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Ungasan, Diduga Akibat Pohon Lapuk

Saat itu, saksi mendapati dompet berisi perhiasan emas, dua buah celengan, serta sejumlah uang tunai telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang dicurigai.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial I WS yang sebelumnya diketahui pernah datang ke rumah korban,” ungkap Ratwijaya, Senin (27/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang milik korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tembuku.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dompet berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin emas 10 gram, giwang seberat 5 gram, kalung emas dengan total berat sekitar 40 gram, serta dua buah celengan yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci, sehingga dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tembuku untuk proses hukum lebih lanjut.

Bangunan Berdiri di Atas Got di Sibangkaja Ditindak, Pemilik Diimbau Bongkar Secara Sukarela

Share