BADUNG, INFO DEWATA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Argentina berinisial EG (45). EG ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada Selasa (25/3) saat kedapatan membawa 323,76 gram bruto kokain yang disembunyikan di dalam alat kelaminnya dengan bungkus kondom.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan EG, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menangkap seorang WNA asal Inggris, EJS, yang diduga sebagai penerima narkoba tersebut.
“EJS diamankan di sebuah guest house di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dia diduga kuat sebagai pihak yang akan menerima kokain dari EG,” ujar Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Dari hasil interogasi, EG mengaku bahwa dirinya direkrut oleh jaringan narkoba internasional asal Meksiko. Sebagai kurir, ia dijanjikan bayaran sebesar 3.000 USD atau sekitar Rp49,7 juta untuk membawa kokain ke Bali dan menyerahkannya kepada EJS. Meski terlibat dalam jaringan yang sama, EG mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan EJS.
“Saat ini, EJS telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali di Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambahnya.
BNN Bali terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di Pulau Dewata, mengingat Bali kerap menjadi sasaran jaringan narkoba internasional. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut. (*)