GIANYAR, INFO DEWATA – Sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat kerap menjadi pemicu konflik sosial yang berlarut-larut. Tak jarang, permasalahan yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru berakhir di pengadilan, menimbulkan dampak negatif seperti membengkaknya anggaran desa hingga konflik sosial berkepanjangan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Bale Kertha Adhyaksa, sebuah inisiatif hukum berbasis kearifan lokal yang diperuntukkan bagi penyelesaian sengketa di tingkat desa.
Peresmian dilakukan di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5), oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan lembaga penyelesaian sengketa hukum yang dibentuk di tingkat desa dinas dan desa adat. Lembaga ini melibatkan langsung peran Kejaksaan dan mengedepankan pendekatan restoratif justice, musyawarah, dan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Program ini diresmikan serentak di 70 desa/lurah dan 273 desa adat di Kabupaten Gianyar. Hadir dalam peresmian para tokoh pemerintahan dan lembaga adat sebagai bentuk kolaborasi antara institusi hukum formal dan kearifan lokal Bali.
Menurut Kajati Bali, Ketut Sumedana, banyak kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa justru dilimpahkan ke pengadilan, menguras waktu dan biaya, serta berpotensi memecah hubungan sosial antarwarga.
“Kami harap, dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa, penyelesaian hukum cukup dilakukan di desa, kecuali perkara berat yang memang tak bisa dimaafkan lagi,” ujar Sumedana.
Bale Kertha Adhyaksa berfungsi sebagai pusat mediasi, edukasi, dan pendampingan hukum di desa. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan tetap hadir sebagai pembimbing dan pengawas agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai hukum positif, namun tetap selaras dengan nilai adat dan budaya Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa konsep ini tidak hanya penting untuk kejaksaan, tetapi juga relevan dengan pembangunan daerah yang berbasis kearifan lokal, selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Ia optimistis jika program ini berhasil, Bali akan menjadi model percontohan nasional dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat lokal.
Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis agar masyarakat desa bisa menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus terjebak dalam proses hukum formal yang panjang dan rumit.
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa ditutup dengan penandatanganan prasasti, pemukulan kulkul, dan penyerahan plakat kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam penerapan keadilan restoratif. Di antaranya adalah Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler, dan pengurus LPD Padang Tegal. (*)