Hukum

Ratusan Pekerja di Badung Gelar Aksi, Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal di Bali

Buruh di Bali gelar aksi Hari Buruh Nasional 2025 di Puspem Badung, tuntut penindakan pekerja asing ilegal dan hentikan eksploitasi tenaga kerja.
Aliansi Perjuangan rakyat Bali gelar aksi Hari Buruh Nasional 2025 di Puspem Badung, tuntut penindakan pekerja asing ilegal dan hentikan eksploitasi tenaga kerja.

BADUNG, INFO DEWATA – Menjelang peringatan Hari Buruh Nasional, ratusan pekerja dari berbagai sektor di Bali, khususnya Kabupaten Badung, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali (APRB) menggelar aksi demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu (30/4). Dalam aksi ini, para buruh menuntut penegakan hukum atas keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang semakin marak di Bali.

Aksi damai ini digelar sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Bali, khususnya yang datang menggunakan visa kunjungan atau wisata. Para buruh membawa poster berisi tuntutan dan aspirasi, menuntut pemerintah lebih serius menindak pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh WNA.

WNA Rusia Ditemukan Tewas Mencurigakan di Guest House Kerobokan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Demonstrasi ini dipimpin oleh Ida I Dewa Made Rai Darsana, selaku Ketua Orasi APRB sekaligus Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Provinsi Bali. Dalam orasinya, Darsana menegaskan bahwa keberadaan TKA ilegal merupakan ancaman nyata terhadap kesempatan kerja masyarakat lokal. Ia juga menilai bahwa pemerintah belum menunjukkan upaya maksimal dalam menindak praktik-praktik tersebut.

Aksi unjuk rasa berlangsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 30 April 2025, sehari menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. Menurut para pengunjuk rasa, banyak warga negara asing di Bali yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja secara ilegal, terutama di sektor pariwisata. Keberadaan mereka dinilai memicu persaingan tidak sehat di pasar tenaga kerja, serta memperburuk kondisi kerja buruh lokal yang kian tertekan dengan beban kerja berat, waktu kerja panjang, dan status kerja yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing merupakan tantangan tersendiri. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar perusahaan tidak secara terbuka mengakui mempekerjakan TKA ilegal. Meskipun demikian, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi imigrasi untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.

“Kami menduga ada pekerjaan seperti ojek online, guru surfing, hingga pemilik vila dan instruktur yoga yang dijalankan oleh warga asing tanpa izin kerja yang sah. Ini perlu pengaturan yang lebih ketat dari tingkat provinsi,” ujarnya.

Secara hukum, setiap warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan imigrasi terkait visa kerja. Aktivitas bekerja tanpa izin oleh WNA bukan hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana dan deportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Para buruh menuntut pemerintah daerah bersama instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Imigrasi Bali dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan serta menutup celah hukum yang memungkinkan terjadinya pelanggaran berulang. (*)

Bagikan