Ekonomi

Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Selemadeg, Tabanan: Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal

Narasumber memberikan pemaparan kepada peserta dalam kegiatan sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Aula Kantor Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi. (Foto: Istimewa)
Narasumber memberikan pemaparan kepada peserta dalam kegiatan sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Aula Kantor Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFO DEWATA – Edukasi dan sosialisasi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih berlangsung di Aula Kantor Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan ini digelar untuk memperdalam pemahaman perangkat desa dan pengurus koperasi tentang pengelolaan koperasi secara legal, tertib, dan produktif, demi mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Perbekel Desa Selemadeg, I Wayan Arsa Wikanta, jajaran pengurus koperasi, serta anggota Forum Perbekel. Narasumber utama adalah Plt. Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengembangan Koperasi (KP3K) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Lami Kurniati, S.E., M.M., yang didampingi timnya: Anak Agung Ketut Bagus Suteja, S.E., Ni Wayan Seriwati, dan Tria Feri Astika.

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Musim Libur, Masyarakat Diimbau Waspada

Dalam sambutannya, I Wayan Arsa Wikanta menyatakan bahwa inisiatif ini terinspirasi dari hasil kunjungan studi tiru ke Desa Ponggok, Klaten. Ia menilai bahwa koperasi desa memiliki peluang besar untuk menggerakkan ekonomi jika dikelola berdasarkan data dan potensi wilayah.

“Kami mengundang narasumber dari Dinas Koperasi agar pengurus dan aparat desa memiliki pemahaman yang kuat untuk mengembangkan koperasi secara maksimal,” ujarnya.

Ni Wayan Lami Kurniati mengungkapkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Tabanan telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih, dengan proses legalisasi yang tengah berlangsung secara bertahap. Ia menekankan pentingnya administrasi dan pelaporan yang baik agar koperasi bisa beroperasi secara akuntabel dan berkelanjutan.

Para narasumber menyampaikan materi secara mendalam. Anak Agung Ketut Bagus Suteja menjelaskan dasar hukum perkoperasian dan perbedaan antara koperasi yang hanya melayani anggota dan yang juga melayani pihak luar.

Ia menyoroti peran anggota sebagai warga desa sah sesuai KTP, dengan kewajiban membayar simpanan pokok dan wajib. Ia juga berharap agar BUMDes bisa berperan aktif dalam penguatan koperasi melalui hibah atau penyertaan modal.

Sementara itu, Tria Feri Astika menjelaskan prosedur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti NPWP, akta koperasi, SK badan hukum, dan email resmi koperasi.

Adapun Ni Wayan Seriwati menjelaskan syarat memperoleh Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), yang antara lain membutuhkan laporan RAT dua tahun terakhir, NPWP koperasi, serta neraca awal. Ia mengingatkan pentingnya pelaporan berkala dan kelengkapan 16 buku administrasi sebagai bagian dari akuntabilitas koperasi.

“Prosesnya memang tampak rumit, tapi akan menjadi ringan jika dijalani dengan serius,” ujarnya menyemangati peserta.

Diduga Tabrak Lari, Mobil WNA Dikepung dan Dirusak Massa di Gianyar

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri, sehat, dan mampu menjadi pilar kesejahteraan masyarakat lokal. (*)

Bagikan