GIANYAR, INFODEWATA.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Gudang Cargo Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil digagalkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti ganja seberat 154 gram.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan mencantumkan identitas jasa pengiriman.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, SH, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan metode penyelidikan controlled delivery untuk menelusuri penerima paket tersebut.
“Tim opsnal mencurigai paket yang ditemukan di Gudang Cargo Bandara Ngurah Rai karena bentuk dan kemasannya tidak biasa,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Selanjutnya, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 WITA, paket tersebut dikirim sesuai alamat tujuan ke Warung Masakan Padang MR di Jalan Patih Jelantik, Kabupaten Gianyar.
Setibanya di lokasi, paket diterima oleh seorang pria berinisial DD (25). Polisi yang telah melakukan pengawasan langsung melakukan pemeriksaan serta interogasi awal terhadap pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya berinisial KNP (30) yang juga tinggal di wilayah Gianyar.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian bergerak menuju kediaman KNP di kawasan Jalan Patih Jelantik untuk melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu lembar paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”.
Petugas kemudian membawa KNP ke lokasi penerimaan paket untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah paket dibuka, ditemukan sebuah bungkusan berbentuk tabung yang dilapisi plastik hitam dan dililit lakban bening.
Di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 154 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KNP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna biru lengkap dengan kartu SIM Axis yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait pengiriman paket.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Ipda I Gede Suka Artana.

