KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan emas terjadi di RS Gema Santi, Nusa Penida, pada Minggu (1/3/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan korban, I Gede Agus Indra, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp198 juta.
Kapolsek Nusa Penida, I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan, kasus bermula ketika korban mendampingi istrinya yang sedang menjalani perawatan di Kamar Srikandi. Saat itu, korban menyimpan tas berwarna cokelat di dalam lemari kamar.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp6 juta, sejumlah dokumen identitas, serta perhiasan emas dengan berat kurang lebih 80 gram. Namun, ketika istri korban dipindahkan ke ruang VIP, tas tersebut tanpa sengaja tertinggal.
Keesokan harinya, korban mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari barang berharganya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Nusa Penida.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Proses pengungkapan sempat mengalami kendala lantaran kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dalam kondisi perbaikan.
Meski demikian, melalui pendalaman dan metode Scientific Investigation yang dilakukan secara profesional, petugas akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku berinisial IWK (65), warga Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida.
IWK diamankan di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) tanpa perlawanan. Polisi memastikan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan serius. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya saat berada di fasilitas umum, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

