Kriminal

Modus Ngaku Polisi dan Tuduh Narkoba, Pria di Denpasar Barat Peras Korban hingga Jutaan Rupiah

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati saat rilis kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi di Mapolsek Denpasar Barat, disertai tersangka dan barang bukti. (Foto: Istimewa)
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati saat rilis kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi di Mapolsek Denpasar Barat, disertai tersangka dan barang bukti. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Jajaran Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pemerasan dengan modus penyamaran sebagai anggota polisi yang menuduh korban terlibat kasus narkoba, hingga memaksa korban menyerahkan uang jutaan rupiah.

Kapolsek Denpasar Barat, Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/19/II/2026/SPKT yang diterima pada 21 Februari 2026.

Dihalang-Gerombolan Pemotor di Lumintang, Warga Denpasar Utara Jadi Korban Penganiayaan

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 17.00 WITA di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Korban, Mohammad Soleh (46), warga Jember, Jawa Timur, saat itu tengah mencari alamat menggunakan aplikasi peta digital di kawasan Jalan Sunset Road.

Namun, korban tiba-tiba dipepet dua pria tak dikenal. Salah satu pelaku berinisial DDS (Dimas Dwi Saputra) kini telah diamankan, sementara rekannya berinisial REP masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menyamar sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba, lalu melakukan pemerasan disertai ancaman,” ujar Kapolsek.

Dalam aksinya, pelaku merampas kunci kontak sepeda motor korban dan memaksa korban ikut berkeliling. Selama perjalanan, korban diintimidasi dengan ancaman kekerasan apabila tidak menuruti permintaan pelaku.

Pelaku kemudian meminta uang Rp5 juta dengan dalih untuk menyelesaikan tuduhan tersebut. Karena ketakutan dan tidak memiliki dana cukup, korban meminjam uang Rp3 juta dari rekannya yang selanjutnya ditransfer melalui akun dompet digital atas nama tersangka.

Setelah menerima transfer, pelaku meninggalkan korban dan meminta sisa uang dilunasi jika ingin sepeda motornya dikembalikan. Korban terus ditekan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.

Petugas kemudian mendampingi korban saat pertemuan lanjutan yang telah dijanjikan pada Jumat (20/2) malam. Saat DDS datang untuk mengambil sisa uang dan mencoba melarikan diri, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.

Dalam pemeriksaan, DDS mengakui melakukan pemerasan dan pengancaman bersama REP dengan modus tuduhan narkoba. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih biru tahun 2013 dengan nomor polisi DK 5330 BM serta sebuah jaket hijau yang digunakan saat beraksi.

Gempa M4,7 Guncang Bali, Warga Sempat Panik Berhamburan Keluar Rumah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu tersangka REP yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Polsek Denpasar Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi, serta segera melapor jika mengalami tindakan serupa.

Bagikan