BULELENG, INFODEWATA.COM – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng.
Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Australia oleh seorang pria berinisial N alias Babu, namun setibanya di Bali justru mengalami perlakuan kekerasan.
Atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari tawaran pekerjaan di Australia yang disampaikan terlapor kepada para korban. Para WNA itu tiba di Bali pada 19 Januari 2026 dan kemudian dibawa ke kawasan Pemuteran.
Namun alih-alih diberangkatkan ke luar negeri, para korban diduga disekap di dalam kamar penginapan. Mereka diikat menggunakan tali, dilakban, serta diancam dengan senjata tajam oleh pelaku.
“Korban bersama empat rekannya dijanjikan pekerjaan di Australia oleh terlapor. Pada 19 Januari 2026 para korban tiba di Bali dan kemudian dibawa ke wilayah Pemuteran. Para korban disekap, diikat menggunakan tali, dan dilakban,” jelas Yohana saat dikonfirmasi, Minggu (22/2).
Kelima korban masing-masing berinisial MAHJR (24), MD (37), RMAK (38), MSM (33), dan MSU (41). Selama disekap, para korban disebut berada dalam kondisi tertekan dan merasa keselamatannya terancam.
Upaya melarikan diri sempat dilakukan oleh dua korban, MAHJR dan MSU, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Namun aksi tersebut diketahui oleh pelaku sehingga keduanya kembali berhasil ditangkap.
Merasa nyawanya terancam, salah satu korban kemudian kembali mencoba melarikan diri dan kali ini berhasil keluar dari lokasi penyekapan.
Korban yang berhasil kabur tersebut selanjutnya mendatangi markas Dodiklatpur untuk meminta perlindungan.
“Korban yang berhasil kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Dodiklatpur, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak dan diteruskan ke Polres Buleleng,” ungkap Yohana.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyekapan tersebut. Polres Buleleng memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Buleleng. Nanti akan disampaikan saat rilis,” tutup Yohana.

