BANGLI, INFODEWATA.COM – Seorang pemudi berinisial KM (21) harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pencurian di rumah Ni Wayan Resmi (58), warga Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Akibat perbuatannya, korban yang berprofesi sebagai petani mengalami kerugian hingga Rp38.700.000.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga menyadari uang tunai masing-masing sebesar Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur kamar telah hilang.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R, Kamis (19/2), menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi serta pintu yang tidak terkunci. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban dalam keadaan kosong untuk mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengetahui bahwa KM sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. Setelah pelaku meninggalkan rumah, korban baru menyadari perhiasan dan uang miliknya raib.
Tim Opsnal Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. “Pelaku diamankan pada Rabu (18/2) saat berada di rumah saudaranya,” terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, KM mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari, serta uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan harga sekitar Rp7 juta.
Tak hanya itu, pelaku turut mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250 juta. Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Kintamani berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario lengkap dengan kunci dan STNK, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Made Dwi Puja R menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.

