Kriminal

Curi Dua Kotak Susu di Alfamart Demi Kebutuhan Anak Sepupunya, Kasus Berakhir Damai

Proses mediasi kasus pencurian dua kotak susu di minimarket Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, yang diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Denpasar Timur, Selasa (27/1/2026). (Foto: Istimewa)
Proses mediasi kasus pencurian dua kotak susu di minimarket Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, yang diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Denpasar Timur, Selasa (27/1/2026). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Media sosial di Bali sempat dihebohkan oleh beredarnya video yang memperlihatkan seorang pemuda diamankan warga usai kedapatan mengambil dua boks susu di sebuah minimarket. Namun, perkara hukum yang menjerat pemuda tersebut tidak berlanjut ke proses pidana, setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan WR Supratman No. 241, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.49 WITA. Pemuda bernama Yudha Satriya Prawira (20) diketahui mengambil dua kotak susu merek Bebelac dan menyembunyikannya di dalam jaket.

Rumah Warga Melaya Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta Diduga Akibat Api Dupa

Aksi tersebut dipergoki oleh karyawan toko dan terekam kamera, lalu videonya menyebar luas di media sosial. Yudha kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudha yang merupakan pengangguran asal Surabaya mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan ekonomi. Ia menyampaikan bahwa susu tersebut rencananya akan diberikan kepada anak sepupunya yang masih balita.

Pihak toko yang mengalami kerugian sekitar Rp250.000 awalnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur. Namun, melihat latar belakang pelaku dan nilai kerugian yang relatif kecil, kepolisian mengambil langkah mediasi.

Kapolsek Denpasar Timur, I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.

“Pihak pelaku telah datang, meminta maaf, dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami toko. Pihak korban juga dengan besar hati memaafkan perbuatan tersebut,” ujar Kompol Tomiyasa, Selasa (27/1/2026).

Dalam proses mediasi tersebut, pihak korban dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang diwakili pelapor memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Kesepakatan damai pun dicapai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Menurut Tomiyasa, pendekatan keadilan restoratif menekankan penyelesaian yang adil dan manusiawi, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial pelaku serta pemulihan bagi korban.

“Pelaku menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Aksi Pencurian Laptop di Minimarket Karangasem Terekam CCTV, Pemilik Alami Kerugian Besar

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus pencurian ini resmi ditutup. Kepolisian berharap pendekatan serupa dapat menjadi solusi dalam penanganan perkara ringan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. (*)

Bagikan