Kriminal

Wisatawan India Jadi Korban Jambret di Seminyak, Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Salah satu pelaku penjambretan wisatawan asing di kawasan Seminyak saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta, setelah terlibat aksi pencurian kalung emas milik wisatawan asal India di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Foto: Istimewa)
Salah satu pelaku penjambretan wisatawan asing di kawasan Seminyak saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta, setelah terlibat aksi pencurian kalung emas milik wisatawan asal India di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan kawasan wisata Seminyak. Sepasang suami istri warga negara India menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (18/12/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Korban diketahui bernama Mahesh Thanda Rathlavath (31) bersama istrinya, yang saat itu baru selesai makan malam di sebuah restoran. Ketika korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dua pelaku yang berboncengan muncul dari arah kanan dan langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan istri korban.

Kejar-kejaran Fastboat di Perairan Lembongan, Polisi Gagalkan Pelarian Pelaku Penculikan Anak

“Saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari sebelah kanan muncul kedua pelaku yang juga berboncengan motor. Dengan cepat, mereka menarik paksa kalung emas beserta liontin lalu melarikan diri,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar, Jumat (19/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Kalung dan liontin emas seberat sekitar 20 gram raib, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp37 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar kawasan Seminyak.

“Dari olah TKP dan pengecekan CCTV, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan,” jelas Kompol Sukadi.

Tak berselang lama, dua pelaku berinisial Komang Riski (17) dan I Kadek Riko (20) berhasil diamankan. Keduanya mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Mirisnya, salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk beraksi, lengkap dengan pelat nomor palsu, serta beberapa potong jaket dan dua buah tas milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. “Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Sukadi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Diduga Mengantuk, Mobil Subaru Tabrak Dua Motor di Batubulan, Satu Pengendara Luka Parah

Bagikan