Kriminal

Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Diciduk Tim Jalak Nusa Saat Ambil Paket Sabu di Lembongan

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Penida kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I Kadek S alias Bonjo, warga Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, ditangkap aparat kepolisian saat diduga mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Selasa (16/12).
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Penida kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I Kadek S alias Bonjo, warga Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, ditangkap aparat kepolisian saat diduga mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Selasa (16/12).

KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Penida kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I Kadek S alias Bonjo, warga Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, ditangkap aparat kepolisian saat diduga mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Selasa (16/12).

Terduga pelaku diketahui merupakan pegawai kontrak di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung. Ia diamankan Tim Patroli Jalak Nusa Polsek Nusa Penida setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan tersebut.

Manfaatkan Kelalaian Korban, Pencuri Motor di Kerambitan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kapolsek Nusa Penida AKP Ketut Kesuma Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti awal kinerja Tim Patroli Jalak Nusa yang baru saja diresmikan.

“Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” tegasnya, Rabu (17/12).

AKP Kesuma Jaya menjelaskan, menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida, Aipda I Ketut Sudiarta, melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku. Setelah memastikan identitas dan pergerakannya, petugas menghentikan yang bersangkutan di lokasi kejadian.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Kelian Banjar serta warga setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat sekitar 1,25 gram bruto atau 1,01 gram netto dan disembunyikan dalam bungkusan yang menyerupai kemasan bola bulu tangkis.

“Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Kesuma Jaya.

Atas perbuatannya, I Kadek S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)

Truk Muat Pasir Terguling di Bukit Jambul, Arus Lalu Lintas Karangasem–Klungkung Sempat Tersendat

Bagikan