GIANYAR, INFODEWATA.COM – Dua pria asal luar Bali, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), harus berurusan dengan aparat Polsek Tampaksiring setelah diduga mencuri satu unit motor Vespa milik seorang mahasiswa di Tampaksiring, Gianyar. Keduanya diamankan pada Selasa (2/12/2025) dan Rabu (3/12/2025) di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di area hutan serta rumah kos.
Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, menjelaskan kasus ini berawal dari aksi kedua pelaku yang mencuri Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik Dewa Gede Ambara Diputra (21). Saat itu, motor korban diparkir di bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol, sehingga mereka leluasa membawa kabur kendaraan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung mengejar kedua pelaku. Salah satu pelaku kabur menggunakan Vespa curian, sementara rekannya mengendarai Honda CRF tanpa plat. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng, dan turut dibantu warga sekitar. Karena panik, kedua pelaku meninggalkan motor curian dan motor operasional sebelum melarikan diri ke semak-semak.
Informasi pengejaran tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tampaksiring. Penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat pelaku singgah menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk tas berisi identitas Andi Yusup serta alat isap sabu lengkap dengan plastik bekas bungkus narkoba. Tim kemudian melakukan penyisiran hingga ke area perkebunan warga.
Tak lama, pelaku pertama, Puja Yanto, ditemukan bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran, dan diamankan tanpa perlawanan. Sementara rekannya, Andi Yusup—residivis kasus pencurian di Lombok Barat—melarikan diri lebih jauh hingga ke wilayah Klungkung.
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan Andi dan bergerak cepat menyusuri Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Pelaku akhirnya ditemukan sedang tertidur di Pos Kamling Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung. “Pelaku kami amankan saat tertidur di Pos Kamling. Identitasnya sesuai dan langsung dibawa ke Mapolsek,” ujar Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkap motif pencurian, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika, diperkuat dengan temuan alat isap sabu di kamar kos. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint, Honda CRF tanpa plat, kunci T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selain itu, Polsek Tampaksiring berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika. (*)

