TABANAN, INFODEWATA.COM – Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial J (22), akhirnya diringkus jajaran Polsek Baturiti setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah sekolah di wilayah Bali. Total, pelaku membobol 10 sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama delapan bulan di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, ruang Tata Usaha dan ruang Kepala Sekolah ditemukan berantakan dengan jendela terbuka dan bekas congkelan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 15 unit laptop merek Acer dan satu unit sound system aktif merek DBK raib, dengan total kerugian sekitar Rp89,5 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa barang-barang hasil curian dijual secara daring,” ujar AKBP Bayu Pati saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Polisi kemudian menelusuri jejak penjualan laptop tersebut secara online dan berpura-pura menjadi pembeli. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di sepuluh lokasi berbeda, tersebar di wilayah Baturiti, Gianyar, Bangli, Marga, dan Penebel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit laptop operasional sekolah, satu komputer, satu proyektor, sound system, printer, obeng, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Pelaku mengaku menggunakan obeng untuk mencongkel jendela sekolah. Ia memilih target secara acak melalui Google Maps, dengan mempertimbangkan sekolah yang tampak sepi, tidak memiliki CCTV, dan minim penerangan.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi anaknya,” tambah AKBP Bayu Pati.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
