KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Dua wanita berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang diamankan aparat Polsek Nusa Penida setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil inex. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, Nusa Penida, pada Selasa (21/10/2025) malam.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada Selasa sore, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menerima laporan itu, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud,” ujar AKP Kesuma Jaya, Rabu (22/10/2025).
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra bersama Panit I Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta. Saat pintu kamar dibuka, kedua wanita tersebut tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan 14 paket berisi narkoba, terdiri dari 13 paket sabu-sabu dan 1 paket pil inex siap edar. Polisi juga menyita alat hisap (bong), lima korek api, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
AKP Kesuma Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Nusa Penida dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah kepulauan yang menjadi destinasi wisata dunia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas di balik kasus tersebut. (*)