BADUNG, INFODEWATA.COM – Seorang kontraktor berinisial KRA (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Kuta Utara setelah ketahuan mencuri keramik proyek villa di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku diamankan saat sedang menangani proyek, namun justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencurian.
Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, SH, Selasa (9/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian bermula pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, ketika korban, I Made Bagus Andy Widaksana (36), melakukan pengecekan proyek. Ia mendapati seorang buruh tengah memuat keramik ke dalam mobil. Setelah ditanya, buruh itu mengaku hanya menjalankan perintah KRA, kontraktor proyek tersebut.
“Dari hasil pengecekan, diketahui pelaku sudah dua kali melakukan pencurian keramik. Total kerugian korban mencapai Rp84 juta,” ungkap Inastuti.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Reskrim, IPDA Degi Rajuandi, S.Tr.K., bergerak cepat ke lokasi. KRA akhirnya dibekuk di area proyek villa Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, tanpa bisa berkutik. Polisi juga menyita tiga dus keramik berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Dalam interogasi, KRA mengaku melakukan pencurian pada 29 dan 30 Agustus 2025. Untuk melancarkan aksinya, ia menyewa mobil Xenia, kemudian membawa keramik ke kawasan Pamogan untuk dijual. “Hasil penjualan keramik dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Inastuti.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Utara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat. Polsek Kuta Utara menegaskan komitmennya memberantas kriminalitas di wilayah hukum setempat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Inastuti. (*)