BADUNG, INFO DEWATA – Untuk memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa, Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan program “Satu Desa Satu Advokat” dalam Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) tahun 2025 yang digelar di Anvaya Resort and Hotel, Kuta, pada Jumat (25/7).
Program ini dirancang sebagai langkah progresif guna memastikan bahwa setiap desa memiliki pendampingan hukum secara gratis. Koster menyebut, inisiatif ini akan menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu menyentuh masyarakat lapisan bawah secara adil dan merata.
“Kami ingin keadilan bisa dijangkau hingga ke tingkat desa. Jika sebelumnya kami telah meluncurkan program ‘Satu Desa Satu Klinik’ dan ‘Satu Keluarga Satu Sarjana’, maka kehadiran advokat di setiap desa menjadi bagian dari pembangunan Bali yang inklusif dan berkeadilan,” kata Koster dalam pidatonya.
Munas Peradi SAI 2025 diikuti lebih dari 600 peserta dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema penguatan organisasi advokat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah penerapan sistem e-voting dalam pemilihan Ketua Umum Peradi SAI periode 2025–2030.
Koster juga menyoroti dampak positif dari penyelenggaraan Munas tersebut terhadap sektor pariwisata Bali. Ia menyebut, tingkat okupansi hotel meningkat hingga 95% selama acara berlangsung, sebuah indikator pulihnya sektor pariwisata pasca-pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan yang sama, Koster kembali menegaskan komitmennya terhadap pelestarian budaya Bali. Menurutnya, budaya adalah kekayaan utama Pulau Dewata yang harus dilindungi dari eksploitasi, terutama oleh industri-industri berat yang tidak selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Saya sangat mendukung Peradi SAI dan program advokat masuk desa ini. Ini bukan sekadar inovasi hukum, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat kecil,” tutupnya.
Usulan program “Satu Desa Satu Advokat” ini kini menjadi sorotan di dunia hukum nasional dan diharapkan bisa menjadi model pemerataan akses keadilan yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia. (*)