DENPASAR, INFO DEWATA – Pemerintah Kota Denpasar menerima kunjungan kerja jajaran Komite I DPD RI dalam rangka Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perkotaan (RUU Perkotaan) yang digelar di Gedung Sewaka Dharma, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan yang dimoderatori oleh praktisi komunikasi Diah Desvi Arina ini bertujuan untuk menggali berbagai persoalan perkotaan sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, guna memperkaya materi penyusunan RUU yang tengah digodok oleh DPD RI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, memimpin langsung rombongan yang didampingi Anggota Komite I dari Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MW. Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Bali Anak Agung Gede Agung Suyoga dan sejumlah pihak terkait.
Dari pihak Pemkot Denpasar, Sekretaris Daerah Ida Bagus Alit Wiradana beserta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menyambut kedatangan tim legislatif tersebut.
Dalam paparannya, Alit Wiradana mengungkapkan bahwa Kota Denpasar sebagai wilayah metropolitan seluas 125,98 km² menghadapi berbagai tantangan serius seperti persoalan sampah, tata kelola permukiman dan sanitasi, serta kemacetan.
“Dengan segala dinamika yang ada di Kota Denpasar, kami berharap dari diskusi ini berbagai permasalahan yang kami hadapi mendapatkan sejumlah masukan dan dapat menjadi bagian pertimbangan dalam penyusunan RUU Perkotaan ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Carel Simon menjelaskan bahwa RUU Perkotaan merupakan inisiatif Komite I DPD RI sebagai respons terhadap kompleksitas perkembangan kawasan urban di Indonesia. Wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) disebut sebagai salah satu fokus kajian karena kompleksitas isu perkotaannya.
“Masukan ini tentu akan menjadi bahan kajian kami. Permasalahan yang kerap muncul di perkotaan, tak terkecuali Sarbagita ini, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” tegas Carel.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa RUU Perkotaan ini dirancang untuk menciptakan kota yang layak huni, berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan, serta mentransformasi tata kelola pemerintahan kota agar lebih efisien dan adaptif terhadap perubahan.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan RUU Perkotaan benar-benar mampu menjawab tantangan riil yang dihadapi kota-kota di Indonesia, termasuk Denpasar, melalui pendekatan yang berbasis aspirasi daerah dan kebutuhan masyarakat. (*)