BULELENG, INFO DEWATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng resmi menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, pada Rabu, 25 Juni 2025. Penutupan ini dilakukan setelah mencuatnya keluhan dari warga sekitar akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Langkah tegas tersebut diambil setelah petugas menemukan fakta bahwa pengelolaan sampah di lokasi dilakukan secara open dumping tanpa sistem pengolahan yang memadai. Akibatnya, tumpukan sampah menimbulkan bau menyengat serta gas metana yang mengganggu warga, terutama saat beraktivitas di sekitar Pura Dalem Desa Pangkungparuk. Tidak sedikit warga juga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa TPA tersebut berdiri di atas lahan pribadi milik seorang warga bernama I Wayan Sudiarjana. Awalnya, lahan cekung itu hanya digunakan untuk menampung material bangunan dan tanah urug. Namun dalam perkembangannya, lahan tersebut berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dari berbagai desa.
“Pemilik lahan awalnya hanya membantu warga sekitar, tapi lama-kelamaan wilayah lain ikut membuang sampah ke sana. Bahkan kini sampah datang dari empat kecamatan, termasuk Seririt, Busungbiu, Banjar, dan Buleleng,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
Diketahui, sampah-sampah tersebut diangkut menggunakan truk kecil (kolbak) berkapasitas sekitar 3 kubik. Warga yang membuang sampah di lokasi ini juga dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu per sekali buang, yang langsung diterima oleh pemilik lahan.
Meski keberadaan TPA ini sempat dianggap solusi sementara bagi wilayah Buleleng Barat yang belum memiliki TPA resmi, pengelolaannya yang buruk menuai banyak protes dari masyarakat.
“Sudah dua kali kami beri teguran resmi. Tapi karena keluhan terus datang, kami lakukan sidak dengan melibatkan 16 anggota Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng,” jelas Arya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan masih berlangsungnya aktivitas pembuangan sampah tanpa pengelolaan. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Selain penyegelan sementara, Satpol PP juga mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan memproses kasus ini sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik lahan telah dipanggil untuk hadir di Sekretariat PPNS, Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin, 30 Juni 2025.
“Untuk saat ini, aktivitas TPA kami hentikan. Pemilik lahan akan diproses tipiring, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta,” tegas Arya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola limbah di wilayah Buleleng agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas mereka. (*)