TABANAN, INFO DEWATA – Pelarian Herman (36), pria asal Jember, Jawa Timur, yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan uang tunai di wilayah Banjar Dinas Babakan, Selemadeg, Tabanan, akhirnya terhenti. Ia dibekuk tim gabungan Polsek Selemadeg, Bali, dan Polsek Pakusari, Jember, saat bersantai di sebuah hotel di Kecamatan Pakusari, Jember, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Rohim Toyyib (24), seorang pelajar asal Jember yang sedang bekerja di proyek bangunan rumah di Selemadeg. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Abdul menyadari sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi P-4620-RM miliknya hilang. Bersamaan dengan itu, uang tunai sebesar Rp1 juta dalam dompetnya juga raib.
“Menurut keterangan korban, sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi proyek bangunan tiba-tiba menghilang. Setelah bertanya kepada warga, korban mendapat informasi bahwa seorang pekerja proyek yang diketahui bernama Herman membawa motornya,” ungkap Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, Selasa, 17 Juni 2025.
Awalnya, korban tidak langsung mencurigai Herman, karena keduanya sudah saling kenal dan bekerja di proyek yang sama. Ia menduga Herman hanya meminjam sepeda motornya. Namun, kecurigaan berubah menjadi kepastian ketika bilik tempat istirahat Herman ditemukan kosong, tanpa jejak barang-barangnya.
Penyelidikan pun dilakukan dengan cepat. Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP I Wayan Kawisuta, S.H., untuk memburu pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke lokasi persembunyian Herman di Jember.
“Pelaku menginap di hotel. Saat diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Selemadeg,” ujar Iptu Berata.
Dari tangan Herman, polisi menyita sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023, STNK, uang tunai Rp200 ribu, helm, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Pelaku mengakui pencurian itu dilakukan karena alasan ekonomi, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor dalam keadaan tergantung di kendaraan.
“Modus pelaku terbilang cukup sederhana. Ia langsung membawa motor dan dompet korban yang berisi uang dan surat kendaraan tanpa izin,” tambahnya.
Kini, Herman resmi ditahan di Polsek Selemadeg dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami apakah Herman terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah lainnya. (*)