BANGLI, INFO DEWATA – Persoalan hukum terkait penggunaan tanah pribadi kembali mencuat di Kabupaten Bangli. Seorang warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, I Wayan Gede Giriadi, mengadukan dugaan pelanggaran hak atas tanahnya oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan melaporkan kasus ini kepada Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Giriadi mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu, PLN memasang satu unit gardu listrik di tanah miliknya yang terletak di Lingkungan/Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang, tanpa izin atau persetujuan resmi darinya. Lebih lanjut, saat ia dua kali meminta agar gardu tersebut dipindahkan, PLN justru meminta biaya sebesar Rp 42 juta, yang menurutnya tidak adil dan di luar logika hukum pertanahan.
Kasus ini melibatkan pemilik lahan, I Wayan Gede Giriadi, dan pihak PLN yang bertanggung jawab atas pemasangan gardu. Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, kini turut menangani aduan tersebut sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap pelayanan publik.
Permasalahan ini terjadi di Lingkungan/Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang, Kabupaten Bangli, lokasi di mana gardu PLN didirikan di atas lahan milik Giriadi tanpa izin tertulis.
Pemasangan gardu oleh PLN dilaporkan terjadi sekitar tahun 2019. Namun, aduan resmi kepada Ketua DPRD Bangli baru dilakukan pada 7 Mei 2025, setelah Giriadi merasa tidak ada itikad baik dari PLN meski telah dua kali mengajukan permohonan pemindahan.
Selain karena tidak mendapat respon memuaskan dari PLN, Giriadi merasa keberatan atas permintaan biaya pemindahan gardu yang dipasang tanpa persetujuannya. Ia berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk membuka usaha, dan gardu yang berdiri saat ini menghambat rencana akses jalan ke lokasi usahanya.
Dari sudut pandang hukum pertanahan, pemasangan instalasi apapun di atas tanah milik pribadi tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata dan sejumlah regulasi turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan bahwa tindakan PLN patut disayangkan, karena sebagai BUMN seharusnya mendahulukan izin resmi sebelum menggunakan tanah masyarakat.
“Banyak kasus di mana pemilik tanah justru dibebani biaya ketika ingin memindahkan gardu atau tiang listrik yang dipasang tanpa izin. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” kata Suastika.
Ia menambahkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat dan kelangsungan ekonomi lokal.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Bangli berencana memanggil pihak PLN untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi yang berpihak pada keadilan. “Kami berharap PLN dapat segera menyelesaikan masalah ini tanpa membebani masyarakat,” tutup Suastika. (*)