Hukum

Pegawai Disdikpora Buleleng Dipecat Tak Hormat, Terlibat Penyelewengan Dana Pensiun Guru

Sekda Buleleng Gede Suyasa bersama Kepala Disdikpora Buleleng Putu Ariadi Pribadi saat memberikan keterangan pers
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, memberikan pernyataan resmi kepada media.

BULELENG, INFO DEWATA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), berinisial ISY, akibat dugaan penyelewengan dana pensiunan guru yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah ISY, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengurus kartu pensiun guru secara ilegal dan meminta imbalan uang kepada sejumlah pensiunan.

Maling Motor Asal NTT Diringkus Polsek Dentim, Motor Curian Dijual di Medsos

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, membenarkan bahwa kontrak ISY telah dihentikan sejak 16 April 2025, sebelum proses pengangkatan resmi sebagai PPPK. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menegaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan untuk menjaga integritas lembaga.

Kasus ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Bali. ISY resmi diberhentikan pada 16 April 2025. Kasus dugaan penyelewengan ini sendiri diketahui sejak tahun 2024, dengan tindak lanjut tegas baru dilakukan tahun ini setelah pelaku mengulangi perbuatannya.

Langkah pemberhentian diambil karena ISY terbukti melanggar prinsip-prinsip kepegawaian, meski berstatus non-ASN, dan berpotensi mencoreng nama baik Disdikpora. Tindakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.

Berdasarkan pemeriksaan internal, ISY diketahui menawarkan jasa pengurusan kartu pensiun kepada guru-guru pensiunan, dengan meminta uang dan bahkan memegang kartu ATM para korban untuk menarik dana. Korban-korban, yang sebagian besar berasal dari desa seperti Busungbiu, mengaku terjebak karena kurang memahami prosedur administrasi pensiun yang sebenarnya dapat dilakukan secara gratis.

Menurut Suyasa, usulan untuk mengisi kembali posisi PPPK yang batal tersebut sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menambahkan, proses pembatalan status PPPK dan pemberhentian pegawai ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan penyimpangan, sekecil apapun.

Di sisi lain, Kepala Disdikpora Putu Ariadi menekankan bahwa langkah tegas ini juga sebagai bentuk pembelajaran politik birokrasi, bahwa setiap calon ASN maupun tenaga kontrak harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalitas, agar kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah tidak tergerus. (*)

Bagikan