Kriminal

Maling Gasak HP di Kos Kerobokan saat Penghuni Bekerja

Wellyam Paskayuda Pratama ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pencurian.
Wellyam Paskayuda Pratama (23) asal Yogyakarta saat ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pencurian.

BADUNG, INFO DEWATA – Sebuah rumah kos di Jalan Sawira 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, disatroni maling pada Senin (14/4). Dalam kejadian ini, seorang penghuni kos bernama Siti Nurhalimah (47) kehilangan sebuah ponsel senilai Rp 15 juta.

Peristiwa bermula saat Siti meninggalkan kosannya untuk bekerja pada pukul 13.00 WITA. Sebelum berangkat, ia menaruh ponsel miliknya di atas sofa kamar dan menutupinya dengan bantal. Namun, setibanya kembali sekitar pukul 16.00 WITA, ia terkejut mendapati ponselnya sudah raib.

Maling Motor Asal NTT Diringkus Polsek Dentim, Motor Curian Dijual di Medsos

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Utara,” ungkap Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, dalam keterangan resminya pada Minggu (20/4), seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.

Pelaku diketahui bernama Wellyam Paskayuda Pratama (23), pria asal Yogyakarta. Ia ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (15/4), sehari setelah aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan, ponsel hasil curian tersebut telah dijual pelaku melalui media sosial.

Motif pelaku melakukan pencurian lantaran tergiur kesempatan saat mengetahui kos dalam keadaan sepi. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, Wellyam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)

Bagikan