DENPASAR, INFODEWATA.COM – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing (PWA) mencapai Rp500 miliar pada tahun 2026. Target tersebut telah dimasukkan dalam struktur pendapatan APBD Provinsi Bali tahun berjalan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hingga 11 Mei 2026, realisasi pungutan wisatawan asing telah mencapai sekitar Rp114 miliar.
“Tahun ini targetnya angka Rp500 miliar yang dicantumkan dalam pendapatan APBD. Baru terkumpul sampai tanggal 11 Mei kemarin Rp114 miliar. Mudah-mudahan ke depan ini meningkat,” ujar Koster di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (16/5/2026).
Koster menjelaskan sejak kebijakan pungutan wisatawan asing mulai diterapkan pada 14 Februari hingga 31 Desember 2024, tercatat sekitar 2,1 juta wisatawan mancanegara telah melakukan pembayaran pungutan.
Jumlah tersebut berasal dari total sekitar 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun 2024 atau sekitar 32 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara.
Dari pungutan tersebut, Pemprov Bali berhasil mengumpulkan pendapatan sekitar Rp318 miliar.
Pada tahun 2025, jumlah wisatawan asing yang membayar pungutan mengalami peningkatan. Dari sekitar 7 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, sebanyak 2,4 juta wisatawan atau sekitar 34 persen telah memenuhi kewajiban pembayaran pungutan wisatawan asing.
Total penerimaan dari kebijakan tersebut pada 2025 mencapai Rp369 miliar.
“Jadi dibandingkan 2024, Rp318 miliar naik menjadi Rp369 miliar,” jelasnya.
Menurut Koster, tingkat kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan juga cukup tinggi. Ia menyebut sekitar 96 persen wisatawan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali.
Pembayaran pungutan wisatawan asing dilakukan secara daring dan langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dana hasil pungutan itu, lanjut Koster, digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, menjaga lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan destinasi wisata.
Ia juga memastikan pengelolaan dana pungutan tersebut diawasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Koster mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasi sistem pembayaran pungutan wisatawan asing, khususnya terkait jaringan digital BPD Bali.
“Saya tahu BPD itu lemah dalam jaringan telekomunikasi digitalnya. Tapi ya apa boleh buat, sekarang jalani,” ungkapnya.

