BADUNG, INFODEWATA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang buronan internasional asal Amerika Serikat berinisial AJP yang masuk dalam daftar pencarian atas kasus pembunuhan. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa AJP terdeteksi saat melintas di sistem autogate imigrasi setelah tiba dari Taipei, Taiwan. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan jaringan Interpol 24/7, sehingga secara otomatis mengidentifikasi individu yang masuk dalam daftar buronan internasional.
“AJP diamankan petugas saat melewati autogate. Sistem kami terhubung langsung dengan database Interpol, sehingga buronan yang mencoba masuk ke Indonesia dapat langsung terdeteksi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
Setelah diamankan, AJP kemudian menjalani proses pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi. Berdasarkan data, AJP sebelumnya tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Ngurah Rai dan diketahui merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa sejak 19 Januari 2026, AJP telah ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk pengawasan ketat sambil menunggu proses koordinasi dengan pemerintah Amerika Serikat.
Selama proses tersebut, pihak imigrasi Indonesia menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika guna memastikan seluruh aspek administratif dan teknis pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Akhirnya, pada Kamis (23/4), AJP resmi dideportasi dan diserahkan kepada otoritas Amerika Serikat melalui kedutaan, dengan pengawalan dari United States Marshals Service.
Hendarsam menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, serta memastikan hanya warga negara asing yang tidak membahayakan yang dapat berada di dalam negeri.
“Kami terus memperkuat pengawasan serta menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun internasional. Penanganan keimigrasian saat ini membutuhkan kolaborasi lintas negara yang solid,” tegasnya.
Ke depan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan berbasis teknologi serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

