DENPASAR, INFODEWATA.COM – Angka prevalensi stunting di Provinsi Bali kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Jumat (24/4). Koordinator Pembahasan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Gede Kusuma Putra, menilai adanya kenaikan angka stunting yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan data Indikator Makro Ekonomi Bali, prevalensi stunting tercatat sebesar 6,5 persen pada tahun 2024, dan meningkat menjadi 7,2 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi makro ekonomi Bali yang relatif baik.
“Mengapa stunting justru meningkat? Walaupun kenaikannya kecil, ini terlihat paradoks. Saya khawatir justru ada persoalan pada validitas datanya,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Selain menyoroti isu stunting, Gede Kusuma Putra juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Ia menilai masih banyak pihak, termasuk instansi pemerintah dan fasilitas umum, yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Masih banyak yang kosong, bahkan di beberapa SPBU dan instansi pemerintah. Ini perlu ada koordinasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang abai,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk terus melakukan inovasi guna meningkatkan efektivitas pungutan wisatawan asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Tak hanya itu, persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi perhatian publik, termasuk di media sosial, juga turut disoroti. Menurutnya, diperlukan kajian mendalam serta pendekatan jangka panjang, termasuk memasukkan isu kebersihan lingkungan, kesehatan, dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan sejak usia dini.
“Jika pola pikir masyarakat tidak berubah, maka kemajuan teknologi akan sulit mengimbangi kondisi yang ada, apalagi dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan kepemilikan lahan secara nominee. Ia menilai perlu adanya kajian lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan baru, termasuk terkait pengaturan ketinggian bangunan di zona tertentu tanpa melanggar radius kesucian pura.
“Selama ini kita dibatasi untuk tidak membangun ke atas, kini ke samping juga dibatasi. Kondisi ini tidak boleh berlarut-larut. Bali tidak boleh stagnan, perlu solusi cepat agar arah pembangunan jelas,” pungkasnya.

