BADUNG, INFO DEWATA – Pemerintah Kabupaten Badung resmi meluncurkan program strategis bertajuk Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian, sebagai bentuk nyata penguatan tata kelola kependudukan dan implementasi komitmen politik dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berbasis partisipasi warga.
Program penghargaan ini memberikan insentif finansial kepada warga yang melaporkan kematian anggota keluarga secara tepat waktu. Insentif diberikan berdasarkan tenggat waktu pelaporan: Rp10 juta untuk pelaporan dalam 1–7 hari, Rp7,5 juta untuk 8–15 hari, dan Rp5 juta untuk 16–30 hari. Penyaluran dilakukan secara non-tunai untuk menjamin transparansi.
Peluncuran program dilakukan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian dan insentif kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di Kuta, Badung. Hadir pula Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD I Nyoman Graha Wicaksana, Kadis Dukcapil AA Ngurah Arimbawa, serta jajaran perangkat desa dan kecamatan.
Peluncuran berlangsung di rumah duka Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Desa Kuta, pada Jumat, 11 April 2025. Acara ini menjadi tonggak awal pelaksanaan program yang menyasar seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Bupati Adi Arnawa menegaskan, program ini bukan semata-mata pemberian santunan, melainkan strategi edukatif dan preventif untuk membangun budaya sadar administrasi. Ia menilai, akurasi data kependudukan menjadi prasyarat penting dalam menyusun kebijakan publik yang adil dan tepat sasaran, sekaligus mengakhiri model lama pemberian santunan kematian yang dinilai kurang adaptif terhadap dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan modern.
Warga yang ingin memperoleh penghargaan diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif, seperti Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, KTP dan KK terbaru, surat pernyataan ahli waris, bukti domisili minimal lima tahun, serta rekening bank aktif atas nama ahli waris. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima guna menghindari manipulasi dan memperkuat prinsip akuntabilitas.
Program ini mencerminkan langkah progresif Pemkab Badung dalam memperkuat relasi antara pemerintah dan warga. Dalam konteks politik lokal, inisiatif ini merupakan perwujudan dari visi Sapta Kriya Adicipta dan bentuk konkrit dukungan terhadap Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dari Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan partisipatif ini memperkuat legitimasi pemerintahan daerah yang dinilai proaktif, solutif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Melalui kebijakan inovatif ini, Bupati Adi Arnawa mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut serta menyebarluaskan informasi program demi mendorong kesadaran kolektif. “Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana membentuk budaya tertib administrasi. Inilah fondasi Badung yang maju, tertib, dan berintegritas,” pungkasnya. (*)