DENPASAR, INFO DEWATA – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025. Operasional Mal Pelayanan Publik Sewakadarma dan beberapa OPD di bawah naungan Pemkot Denpasar akan berlangsung setengah hari pada tanggal 2 dan 3 April 2025, dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti arahan resmi dari Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB serta Surat Edaran Gubernur Bali.
Surat edaran tersebut menegaskan agar perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi selama cuti bersama Idul Fitri, terutama dalam bidang kesehatan dan kegawatdaruratan.
“Saat ini, Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” ujar Ida Bagus Benny Pidada Rurus.
Pemerintah Kota Denpasar juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kota Denpasar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan optimal. Meskipun beberapa layanan administrasi seperti pengurusan kependudukan dapat dilakukan di MPP Sewakadarma, layanan juga tetap tersedia di masing-masing kecamatan. (*)