DENPASAR, INFO DEWATA – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah mendapat dukungan politik penuh dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. Dalam kunjungannya ke Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (27/5/2025), Menteri Hanif secara tegas menyatakan keberpihakan terhadap langkah-langkah yang diambil Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Saya berdiri kokoh di belakang Bapak Gubernur. Semua instrumen kebijakan penanganan sampah wajib diimplementasikan di lapangan,” tegas Hanif saat melakukan peninjauan langsung di lokasi.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pernyataan tegas untuk mendukung kebijakan lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terkait pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa dirinya siap menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk memastikan setiap regulasi ditegakkan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, serta masyarakat yang turut hadir dalam peninjauan kawasan pantai. Gubernur Koster sendiri dikenal vokal dalam menerbitkan sejumlah regulasi progresif untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali.
Dukungan politik tersebut disampaikan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya menjaga kebersihan pesisir dan lingkungan hidup.
Bali merupakan etalase pariwisata Indonesia di mata dunia. Dengan status tersebut, persoalan sampah menjadi isu strategis yang menyangkut reputasi nasional. Menteri Hanif menegaskan bahwa ketegasan Bali dalam menjaga lingkungan adalah contoh yang harus ditiru oleh daerah lain.
“Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Dengan potensi pariwisata yang luar biasa dan kontribusi besar terhadap devisa negara, Bali tidak boleh teledor dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Menteri Hanif mengaku siap menerapkan pendekatan represif jika diperlukan demi penegakan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum untuk menindak pelanggar.
“Saya tidak akan ragu menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dengan mematuhi sejumlah regulasi penting, seperti:
- Pergub Bali No. 47 Tahun 2019: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025: Gerakan Bali Bersih Sampah
- Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011: Pengelolaan Sampah
- Pergub Bali No. 97 Tahun 2018: Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Pergub Bali No. 95 Tahun 2018: Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Ketegasan Hanif untuk “pasang badan” membela kebijakan Bali menandai langkah konkret bahwa Pemerintah Pusat akan berdiri bersama daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia. (*)