Politik

Koster Minta LPSK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan LPSK RI Wawan Fahrudin di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, membahas penguatan perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali (Foto: Istimewa).
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan LPSK RI Wawan Fahrudin di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, membahas penguatan perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali (Foto: Istimewa).

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. Permintaan tersebut disampaikan saat dirinya menerima kunjungan kerja Pimpinan LPSK, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/11/2025) siang.

Koster menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja migran, termasuk kepastian lokasi kerja hingga pihak yang memberangkatkan. “Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan,” ujarnya. Ia menyebut banyak warga Bali yang bekerja di luar negeri dan berhasil meraih kesuksesan, sehingga perlindungan yang memadai menjadi kebutuhan mendesak.

Polres Buleleng Razia Tempat Hiburan Malam, Cegah Penggunaan Narkoba dan Aksi Kriminal

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar pekerja migran dapat bekerja secara resmi, aman, serta memiliki akses perlindungan sesuai regulasi. Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas LPSK di Bali, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan pendukung. “Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin mengapresiasi komitmen Pemprov Bali dalam perlindungan pekerja migran. Ia menyebut keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Bali sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia. Menurutnya, sinergi antara daerah dan LPSK sangat penting mengingat kompleksitas kasus di Bali, termasuk yang melibatkan warga negara asing.

Wawan juga mengungkapkan bahwa saat ini LPSK tengah menangani tiga kasus yang melibatkan WNA di Bali, serta masih memberikan pendampingan jangka panjang kepada korban terorisme, termasuk korban Bom Bali I dan II, bekerja sama dengan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah). “Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang,” ujarnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam penanganan kasus kekerasan, layanan pendampingan korban, serta perlindungan hukum bagi pekerja migran Bali yang berada di luar negeri. (*)

Bagikan