Politik
Beranda / Politik / Kejari Tabanan Perkuat Keadilan Restoratif, Luncurkan Bale Sabha Adhyaksa Berbasis Kearifan Lokal

Kejari Tabanan Perkuat Keadilan Restoratif, Luncurkan Bale Sabha Adhyaksa Berbasis Kearifan Lokal

Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan oleh pejabat Kejaksaan Negeri Tabanan dan pemerintah daerah.

TABANAN, INFO DEWATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi meluncurkan Bale Sabha Adhyaksa, sebuah balai mediasi berbasis kearifan lokal yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini menjadi terobosan dalam sistem hukum di Bali dengan mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya lokal sebagai solusi penyelesaian perkara.

Dilansir dari tmc.tabanankab.go.id, peresmian digelar di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, pada Rabu, 26 Maret 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, serta jajaran perbekel se-Kabupaten Tabanan.

Wakil Gubernur Giri Prasta Bersama Bupati Tabanan Hadiri Upacara Tawur Balik Sumpah di Pura Desa Wanasari Tabanan

Peluncuran Bale Sabha Adhyaksa merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang lebih fleksibel, humanis, dan berlandaskan kearifan lokal. Mengusung konsep Desa Kala Patra Sad Kerthi Tri Hita Karana, balai mediasi ini menitikberatkan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, baik dalam aspek spiritual (Parahyangan), sosial (Pawongan), maupun lingkungan (Palemahan).

“Pendekatan hukum yang terlalu kaku justru bisa mengganggu harmoni sosial. Dengan adanya Bale Sabha Adhyaksa, kita memiliki mekanisme yang lebih fleksibel dan sesuai dengan nilai-nilai lokal untuk menyelesaikan berbagai konflik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana.

Konsep ini menempatkan masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian perkara, di mana mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan sosial. Langkah Kejari Tabanan ini juga selaras dengan kebijakan Kejaksaan Agung, khususnya Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Regulasi ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan asalkan pihak korban dan pelaku mencapai kesepakatan serta tetap menjaga kepentingan masyarakat. Dengan demikian, beban sistem peradilan dapat dikurangi, sementara mekanisme penyelesaian konflik menjadi lebih inklusif dan sesuai dengan kondisi sosial di Bali.

Peresmian Bale Sabha Adhyaksa bukan hanya simbol reformasi hukum di daerah, tetapi juga bagian dari strategi politik hukum dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif dan berorientasi pada harmoni sosial. Melalui pendekatan ini, Kejari Tabanan berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta memastikan kebijakan penegakan hukum tetap selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya Bali. (*)

Bagikan