DENPASAR, INFO DEWATA – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. Rapat tersebut digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (30/6).
Kedua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030.
Selain itu, rancangan tersebut telah diselaraskan dengan dokumen-dokumen strategis pembangunan nasional dan daerah seperti RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, hingga Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Ia menekankan bahwa indikator dan target dalam RPJMD telah dirumuskan secara terukur, realistis, dan sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, RPJMD diharapkan dapat menjadi acuan kuat dalam mengarahkan pembangunan Bali secara terstruktur dan berkelanjutan.
Gubernur Koster mengakhiri sambutannya dengan menyerukan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk memperkuat sinergi dalam membangun Bali. “Kita harus bahu-membahu agar arah pembangunan Bali tetap selaras dengan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas Pulau Dewata,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kedua Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan DPRD Bali dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna mendukung kesinambungan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel. (*)