DENPASAR, INFO DEWATA – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik penyewaan vila dan rumah pribadi secara ilegal kepada wisatawan asing yang semakin marak terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster pada Minggu, 29 Juni 2025, sebagai respons atas maraknya praktik penyewaan tempat tinggal pribadi kepada turis asing tanpa izin usaha resmi.
Ia menyebut bahwa penyewaan ilegal ini telah merugikan pendapatan daerah karena tidak tercatat dalam sistem perpajakan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran.
“Saat ini banyak vila dan rumah pribadi disewakan kepada wisatawan asing, terutama dari negara seperti Rusia dan Ukraina. Praktik seperti ini jelas merugikan pemerintah daerah, terutama Kabupaten Badung,” ujar Koster.
Gubernur juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menangani masalah ini secara serius. Untuk mengatasi situasi tersebut, pihaknya telah membentuk tim terpadu yang bertugas menertibkan penyewaan ilegal sekaligus mengawasi perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan atau norma masyarakat lokal.
“Saya sudah bentuk tim terpadu. Kalau ada wisatawan yang nakal, melanggar aturan, tidak hormat pada hukum dan budaya lokal, kita tertibkan,” tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebutkan Bali mengalami over tourism, Koster menyampaikan bahwa saat ini tingkat kunjungan wisatawan masih dalam batas wajar.
Namun, ia menekankan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah perilaku segelintir wisatawan yang tidak disiplin dan cenderung meresahkan.
“Bali belum mengalami over tourism. Yang ada adalah perilaku wisatawan yang tidak taat aturan, seperti tidak memakai helm, melanggar lalu lintas, bahkan menantang aparat,” ucap Koster.
Sebagai upaya penegakan hukum, Gubernur Koster menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Bali dan pihak Imigrasi. Penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, termasuk opsi deportasi bagi wisatawan yang melanggar.
“Kalau mereka melanggar aturan, kita bisa deportasi. Kalau melanggar hukum, diproses secara pidana. Tujuannya jelas: wisatawan yang datang ke Bali harus tertib, disiplin, dan menghargai budaya lokal,” tutupnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelestarian sosial budaya Bali di tengah arus kunjungan wisatawan yang terus meningkat. (*)