DENPASAR, INFODEWATA.COM – Pemerintah Provinsi Bali bersama Bank Mandiri resmi menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Regional CEO Bank Mandiri XI/Bali Nusra, Alexander Jonathan Patty, di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Kolaborasi tersebut mencakup penyediaan sistem pembayaran terpadu oleh Bank Mandiri guna memastikan proses pembayaran lebih lancar, mudah diakses, dan dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh Bank Mandiri dalam implementasi retribusi pariwisata tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan ini bertujuan memperkokoh kemampuan keuangan daerah dalam menjaga budaya Bali, memulihkan serta melestarikan lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas pariwisata.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan PWA berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pelestarian budaya serta keberlanjutan pariwisata Bali,” ujar Gubernur Koster.
Bank Mandiri juga memastikan berbagai fasilitas transaksi telah disiapkan, termasuk pembayaran sebelum wisatawan tiba di Bali maupun saat kedatangan. Dengan demikian, proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan nyaman.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat ekosistem pengelolaan PWA sekaligus mendukung arah pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berbasis budaya. (*)

