Politik
Beranda / Politik / Gubernur Bali Terbitkan SE Nomor 08/2025, Kebijakan Pro-UMKM dalam Karya IBTK di Besakih

Gubernur Bali Terbitkan SE Nomor 08/2025, Kebijakan Pro-UMKM dalam Karya IBTK di Besakih

Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan kebijakan UMKM dalam acara IBTK di Pura Besakih, 2025

DENPASAR, INFO DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 mengenai tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih.

Kebijakan yang diumumkan di rumah jabatan Jaya Sabha ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian lokal serta menjaga kelestarian kawasan suci tersebut.

Persiapan Infrastruktur PLN Bali untuk Arus Balik Idul Fitri 2025: Meningkatkan Layanan Kendaraan Listrik

Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah fasilitasi lebih dari 500 UMKM lokal untuk berjualan di area Bencingah dan Manik Mas di kawasan Pura Besakih. Gubernur Koster menekankan bahwa produk yang dijual harus berasal dari Bali, khususnya Kabupaten Karangasem, guna memperkuat ekonomi daerah dan mempromosikan produk lokal.

“UMKM di area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di area Manik Mas tersedia 25 unit kios dan 36 unit los. Semuanya diberikan secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan serta rekening listrik dan air,” ujar Koster.

Produk yang dijual meliputi sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), kerajinan rakyat, cinderamata, kuliner khas Bali, serta sayur dan buah-buahan lokal.

Di balik kebijakan pro-UMKM, Gubernur Koster juga menetapkan sejumlah larangan ketat untuk menjaga kebersihan dan kesucian Pura Agung Besakih. Pelaku UMKM dilarang berjualan di tepi jalan dan hanya boleh berjualan di kios serta los yang telah disediakan.

Selain itu, pedagang dilarang menjual atau menggunakan plastik sekali pakai, termasuk tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta botol dan kemasan minuman plastik. Mereka juga diwajibkan mengelola sampah berbasis sumber, memilah antara organik, anorganik, dan residu, serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa kawasan suci ini tetap bersih, indah, dan sakral. Tidak hanya untuk keperluan spiritual, tetapi juga demi keberlanjutan lingkungan,” tegas Koster.

Selain fokus pada UMKM, SE Nomor 08/2025 juga mencakup berbagai aturan demi kelancaran upacara IBTK, termasuk jadwal persembahyangan bagi pemedek, pengaturan lalu lintas, serta penyediaan fasilitas pendukung.

Gubernur Koster meminta dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Karangasem untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama acara berlangsung.

Wakil Gubernur Giri Prasta Bersama Bupati Tabanan Hadiri Upacara Tawur Balik Sumpah di Pura Desa Wanasari Tabanan

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sebagai bagian dari komitmen menjaga warisan budaya dan spiritual kita,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Provinsi Bali tidak hanya berupaya melestarikan kesakralan Pura Agung Besakih, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama pelaku UMKM. (*)

Bagikan