DENPASAR, INFO DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan bahwa Raperda ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara humanistik melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan kearifan lokal dan nilai-nilai adat Bali.
“Selama ini penegakan hukum di Indonesia masih terlalu fokus pada keadilan retributif. Kita perlu memberi ruang bagi nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial yang hidup di masyarakat,” ujar Gubernur Koster.
Raperda ini mengatur pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, sebuah forum musyawarah di tingkat desa adat yang bertujuan menyelesaikan berbagai bentuk sengketa—baik adat, pidana ringan, maupun konflik sosial—melalui pendekatan damai, kekeluargaan, dan restoratif.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat pembangunan berbasis budaya Bali yang selama ini menjadi arah kebijakan pemerintahan Koster.
Dalam rapat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali juga menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dibacakan langsung oleh Dr. Gede Kusuma Putra.
Dengan diajukannya Raperda Bale Kertha Adhyaksa ini, diharapkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan jati diri masyarakat Bali dapat diimplementasikan di seluruh desa adat di Bali. (*)