JAKARTA, INFO DEWATA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap menjalankan tugasnya meskipun saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo, dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (26/4), menyebutkan bahwa Hasto masih sah menandatangani dokumen resmi partai, termasuk surat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Surat tersebut berisi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang mencabut Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah tentang strategi dan kebijakan pemenangan elektoral untuk Pemilu 2024. Evaluasi dan pencabutan ini disebut Ganjar sebagai bagian dari langkah strategis partai dalam menghadapi tantangan politik ke depan.
Surat itu dikeluarkan dari DPP PDIP di Jakarta dan ditujukan kepada struktur partai di tingkat provinsi, khususnya di Jawa Tengah, wilayah yang selama ini menjadi salah satu basis kuat PDIP.
Surat tersebut ditandatangani dan dikeluarkan pada Rabu, 16 April 2025, di tengah sorotan publik atas status hukum Hasto Kristiyanto yang telah naik ke tahap terdakwa.
Keputusan tetap mempertahankan Hasto sebagai Sekjen dinilai sebagai langkah politik untuk menjaga stabilitas internal partai menjelang konsolidasi menghadapi Pilkada Serentak 2025. PDIP tampaknya berupaya menunjukkan soliditas kader meski tengah menghadapi tekanan hukum dan sorotan publik.
Meski menghadapi dakwaan berat, Hasto tetap melaksanakan fungsi administratif partai. Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi penyidikan kasus korupsi terkait Harun Masiku, dengan tuduhan merendam ponsel Harun dalam air melalui perantara, serta memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam upaya penggantian anggota legislatif terpilih.
Dakwaan terhadap Hasto mencakup pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, ancaman hukuman pidana berat menanti Hasto.
Kondisi ini menimbulkan dilema politik bagi PDIP, antara menjaga soliditas organisasi atau melakukan penyikapan baru terhadap kader yang berhadapan dengan hukum. Dinamika ini diperkirakan akan mempengaruhi citra partai di mata publik, khususnya menjelang tahun politik yang penuh persaingan. (*)