DENPASAR, INFODEWATA.COM – Fraksi Partai Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti permasalahan pembongkaran pagar tembok beton yang dilakukan pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pembongkaran pagar yang menutup akses jalan warga ini dinilai dilakukan setengah hati dan belum sepenuhnya menuntaskan persoalan di lapangan.
Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu (15/10), menegaskan bahwa persoalan ini masih memerlukan tindakan tegas dan nyata dari pemerintah daerah. Ia menilai langkah manajemen GWK yang hanya melakukan sebagian pembongkaran justru meninggalkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Dengan merujuk pada rekomendasi DPRD Bali, seharusnya Gubernur Bali tidak lagi ragu untuk bertindak, karena secara politis telah mendapat dukungan penuh dari DPRD sebagai representasi masyarakat Bali,” ujar Harja Astawa.
Ia menambahkan, secara sosiologis masyarakat Bali mendukung penuh langkah pembongkaran pagar tersebut, dan secara yuridis tindakan GWK dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Pertanyaan kami, kurang apa lagi dukungan yang dibutuhkan Gubernur untuk berpihak kepada masyarakat Bali, khususnya mereka yang tinggal di kawasan GWK dan kini terasing di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Fraksi Gerindra–PSI pun mendesak Gubernur Bali beserta perangkat daerah terkait agar membuktikan komitmen keberpihakan kepada rakyat, dengan menunjukkan keselarasan antara perkataan dan tindakan.
Sementara itu, Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, turut mempertanyakan keputusan sistem “pinjam pakai” yang diterapkan untuk akses jalan masyarakat adat di sekitar kawasan GWK. Ia mengaku heran karena sebelumnya aset jalan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Badung.
“Kalau mengacu pada rekomendasi DPRD, mestinya pagar dibongkar total. Kami tidak menginginkan pengalihan jalan karena di lokasi itu tidak ada badan jalan, sesuai berita acara tahun 2007,” jelas Disel Astawa pada Kamis (16/10).
Menurutnya, masyarakat Desa Adat Ungasan telah berulang kali melakukan komunikasi dan menyampaikan aspirasi secara resmi, namun belum mendapat hasil konkret. Ia menegaskan bahwa jika rekomendasi DPRD tak segera dijalankan, masyarakat siap mengambil langkah tegas dengan menduduki pintu gerbang GWK.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra–PSI juga menyoroti isu illegal logging di hutan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Gede Harja Astawa meminta Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah konkret memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti benar, maka pelaku harus dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI juga menyinggung kebocoran dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di terminal domestik, yang dinilai perlu ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah Bali. (*)