Politik

DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp900 Miliar untuk Pusat Kebudayaan Bali

Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/10/2025). (Foto: Istimewa)
Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/10/2025). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp900 miliar untuk pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (29/10).

Koordinator pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), I Wayan Tagel Winarta, menjelaskan bahwa dana tambahan ini akan direalisasikan secara bertahap selama dua tahun, yakni pada 2026 dan 2027. Tambahan modal tersebut merupakan kelanjutan dari penyertaan modal sebelumnya yang telah mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Gubernur Koster Ajak Stakeholder Pariwisata Gotong Royong Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing

Menurut Tagel Winarta, dana besar itu akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan strategis dalam pembangunan PKB. Termasuk di antaranya perubahan sertifikat SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, serta penyusunan Detail Engineering Design (DED). Selain itu, dana juga akan digunakan untuk pembangunan konstruksi di zona inti, seperti panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya.

Meski demikian, DPRD Bali memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebelum dana tersebut digelontorkan. DPRD menekankan bahwa penambahan penyertaan modal harus dilakukan sesuai prosedur, mematuhi regulasi, dan memperhitungkan risiko bisnis.

“Dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pemprov Bali wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kelengkapan dokumen hukum dan analisis investasi,” tegas Tagel Winarta.

Ia merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB, yang mengatur bahwa pengurusan Perseroda harus sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas dan BUMD, serta diatur dalam anggaran dasar yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DPRD meminta agar rencana bisnis lima tahunan Perseroda PKB turut disampaikan sebagai dokumen pendukung pembahasan Raperda Perubahan Perseroda PKB.

Sementara itu, sesuai Pasal 23 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penyertaan modal daerah baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan disertai rencana bisnis yang jelas.

Secara ekonomi, pembangunan kawasan ini adalah investasi jangka panjang dengan nilai awal Rp5,004 triliun dalam bentuk imbreng aset tanah dan bangunan, ditambah penyertaan modal tunai Rp900 miliar secara multiyears hingga 2027,” jelas Tagel Winarta.

DPRD Bali berharap, dengan tambahan modal ini, pengembangan Pusat Kebudayaan Bali dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi ikon budaya serta ekonomi kreatif yang berkelanjutan bagi masyarakat Bali. (*)

Residivis Curi Emas dan Uang Puluhan Juta di Denpasar, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Hotel

Bagikan