Politik

DPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis, Soroti Pungutan Wisatawan dan Pelindungan Lingkungan

Anggota DPRD Provinsi Bali sedang mengikuti rapat paripurna di ruang rapat utama, membahas dua Raperda strategis tentang pungutan wisatawan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DPRD Provinsi Bali sedang rapat paripurna di ruang rapat utama, membahas dua Raperda strategis tentang pungutan wisatawan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DENPASAR, INFO DEWATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda utama pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk masa depan Bali.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Koster Dorong Program Klinik Desa: Upaya Dekatkan Layanan Kesehatan dan Angkat Budaya Pelayanan di Bali

Dua Raperda yang menyangkut aspek budaya, lingkungan, dan sektor pariwisata menjadi fokus dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali. Raperda tentang pungutan wisatawan asing diusulkan sebagai revisi dari Perda sebelumnya yang dianggap belum optimal, sementara Raperda RPPLH diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan lingkungan Bali hingga tiga dekade ke depan.

Rapat dihadiri oleh seluruh fraksi di DPRD Bali, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap revisi Raperda pungutan, dengan catatan agar transparansi dan partisipasi publik tetap dijamin. Rapat dilangsungkan pada Selasa, 8 April 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Regulasi pungutan terhadap wisatawan asing diharapkan menjadi sumber pendanaan pelindungan budaya dan lingkungan Bali. Namun, efektivitasnya dipertanyakan. Fraksi Gerindra-PSI, melalui I Kade Darma Susila, menyoroti rendahnya capaian pungutan selama 2024, yakni hanya 33,5% dari 6,3 juta wisatawan asing. Ia meminta agar revisi perda mencakup perubahan nama, konsiderans, hingga substansi hukum yang lebih kuat.

Fraksi Golkar menekankan pentingnya pelibatan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan dana pungutan. Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyuarakan agar pengusaha lokal tidak tersisih dalam kerja sama yang selama ini lebih banyak dinikmati pengusaha nasional.

Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem, melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., MAP., mendukung penuh Raperda RPPLH karena telah memiliki struktur legal drafting yang matang dan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011.

DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi akan melanjutkan pembahasan dua Raperda tersebut pada tahap berikutnya, dengan target penetapan sebagai Perda yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan Bali yang berwawasan budaya dan lingkungan. (*)

Bagikan