JAKARTA, INFO DEWATA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang memohon pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III.
Rapat konsultasi tersebut melibatkan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara. Hasil pertemuan menjadi dasar kuat DPR dalam memberikan lampu hijau atas permintaan Presiden.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Achmad Bawazir, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 22 Juli 2025, dan tercatat dalam register perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa permohonan banding tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk pemberian waktu 14 hari kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyusun memori banding.
Langkah Presiden Prabowo mengusulkan abolisi kepada Tom Lembong menimbulkan berbagai spekulasi publik, mengingat proses hukum yang masih berlangsung. Namun dengan disetujuinya usulan tersebut oleh DPR, bola kini berada di tangan Presiden untuk menetapkan keputusan akhir melalui Keputusan Presiden. (*)