JEMBRANA, INFO DEWATA – Suasana pagi di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, mendadak mencekam setelah warga menemukan jasad seorang lansia dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya. Korban diketahui bernama I Gede Maladi Wiryasana (90), yang ditemukan telah meninggal dunia dengan luka robek di bagian dahi, Jumat (11/4) sekitar pukul 09.40 WITA.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap menghadap timur di depan pintu rumahnya. Pada tubuhnya terdapat luka robek sepanjang 7 cm di bagian dahi yang diduga akibat benturan saat terjatuh. Tim Inafis Polres Jembrana dan petugas dari Puskesmas I Jembrana yang melakukan olah TKP menyebutkan jenazah korban telah mengalami pembusukan dan diperkirakan telah meninggal dunia selama dua hari.
Korban, I Gede Maladi Wiryasana, adalah seorang lansia berusia 90 tahun yang diketahui tinggal seorang diri di rumahnya. Keluarga menyebutkan bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit serius dan sehari-harinya masih beraktivitas seperti biasa.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang terletak di Lingkungan/Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Bali. Penemuan jasad terjadi pada Jumat pagi, 11 April 2025.
Penemuan mayat bermula dari kecurigaan seorang warga, I Made Supriadi (40), yang tengah membabat rumput di dekat rumah korban. Ia mencurigai lampu rumah korban tidak menyala selama dua hari.
Setelah memeriksa lebih lanjut dan melihat adanya bercak darah, Supriadi melapor kepada kerabat korban, I Putu Suardika (51), yang kemudian mendobrak pintu depan. Saat berhasil masuk, mereka menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolsek Kota Jembrana, IPDA Ngurah Agus Dwi Widyatmika menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, kuat dugaan korban meninggal akibat terjatuh hingga mengalami luka serius di kepala. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau unsur kriminal pada tubuh korban.
Jenazah korban dievakuasi ke RSU Negara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. (*)