DENPASAR, INFO DEWATA – Puluhan alat peraga promosi yang terpasang di fasilitas umum ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Rabu, 2 Juli 2025. Penertiban menyasar sejumlah titik strategis seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga estetika kota dan ketertiban umum. Dalam operasi ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan total 89 media promosi, yang terdiri dari 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban dilakukan terhadap alat peraga yang dipasang tidak sesuai tempat dan sebagian besar sudah kedaluwarsa.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Selain penindakan, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang alat promosi sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan pemasangan reklame. Penertiban akan terus kami lakukan secara berkala demi mewujudkan Denpasar sebagai kota yang nyaman dan indah,” tegas Bawa Nendra.
Satpol PP berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban ruang publik sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun wajah kota yang layak huni. (*)