BANGLI, INFO DEWATA – Arena sabung ayam atau tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah setelah dua pria terlibat perkelahian sengit, Sabtu sore, 14 Juni 2025. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
Korban tewas diketahui bernama Komang Alam (37), warga Desa Songan A, sementara lawannya, Mangku Luwes, dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius akibat sabetan taji ayam. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, saat tajen digelar di kawasan Banjar Tabu, Desa Songan.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini ditangani oleh Polres. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya terlibat perkelahian saling melawan, satu meninggal dan satu dirawat,” ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan warga dan data yang dihimpun, sabung ayam telah berlangsung sejak pukul 12.00 WITA. Sekitar pukul 16.30 WITA, Mangku Luwes datang dalam kondisi diduga mabuk dan mencari pihak yang mengadakan tajen. Situasi memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian fisik antara Mangku Luwes dan Komang Alam.
Dalam duel itu, Komang Alam terkena senjata tajam di bagian perut yang menyebabkan luka parah, sedangkan Mangku Luwes mengalami luka akibat sabetan taji ayam.
Keduanya dilarikan ke Puskesmas V Kintamani Songan sekitar pukul 17.00 WITA. Sayangnya, setibanya di puskesmas, Komang Alam dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bangli atas permintaan keluarga.
Sementara itu, Mangku Luwes dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), Denpasar, untuk menjalani perawatan intensif. Polisi telah mengambil keterangan awal dari Mangku Luwes, namun belum menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut.
Fakta lain yang mengemuka, Mangku Luwes diketahui merupakan mantan narapidana kasus pidana di Lapas Nusa Kambangan, dan baru bebas sekitar dua bulan lalu.
Rekam jejak ini turut menjadi sorotan aparat dalam penyelidikan kasus yang kini masuk dalam ranah pidana umum dengan kemungkinan pembunuhan atau pembelaan diri.
“Penyidik masih mendalami motif, kondisi psikologis, serta kronologi secara lengkap sebelum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Kompol Sukerna. (*)